top of page
Search

Pentingnya Legalitas Bisnis!

  • Writer: Nathasya Adriany
    Nathasya Adriany
  • Nov 28, 2020
  • 5 min read

Seiring berjalannya waktu, banyak orang yang memiliki usaha atau perusahaannya sendiri, namun dalam membangun atau membuat sebuah perusahaan, sangat perlu pemahaman penting terutama yang berhubungan dengan hukum karena di Indonesia sendiri adalah negara hukum, dimana hukum dijunjung tinggi yang merupakan alat pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala sesuatu yang ada di Indonesia sudah diatur dalam peraturan – undangan yang berlaku. Alhasil, kita sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Apabila hukum tidak ditaati tentu ada sanksi yang harus kita terima, baik itu sanksi moral, adat, pidana, maupun perdata.


Hal tersebut berlaku juga bagi sebuah perusahaan. Perusahaan perlu menaati hukum dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku agar dapat disetujui oleh pemerintah dan diproteksi, oleh karena itu perusahaan harus memiliki izin usaha yang jelas dan melegalkan usahanya. Karena, tanpa adanya legalitas atau izin usaha, maka perusahaan akan sulit berkembang. Mengapa demikian? hal tersebut dapat terjadi karena tidak adanya kepercayaan orang, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan tersebut. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan beserta semua elemen yang terlibat di dalamnya. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi jika tidak memiliki izin maka kegiatannya tidak legal. Bagi kita yang memiliki bisnis/perusahaan berbentuk mikro dan kecil, legalitas usaha sangat lah bermanfaat bagi kemajuan bisnis kita!


Mengapa Legalitas sangat penting dalam sebuah perusahaan atau bisnis?

Legalitas atau izin usaha bukan hanya sekedar untuk menaati peraturan hukum yang berlaku saja di Indonesia, namun memiliki banyak keuntungan bagi perusahaan atau bisnis yang kita jalani. Keuntungan tersebut meliputi :

  1. Sebagai bukti bahwa sebuah bisnis/perusahaan tidak melanggar hukum.

  2. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha

  3. Sebagai sarana mengembangkan bisnis/perusahaan ke tingkat Internasional

  4. Menunjang bisnis/perusahaan agar dapat berkembang

  5. Sebagai sarana perlindungan hukum


Banyak manfaat yang didapatkan jika bisnis atau perusahaan kita sudah memiliki legalitas atau izin usaha, karena dalam kegiatan perusahaan akan lebih dipermudah dalam menjalankannya, berbeda jika kita tidak memiliki legalitas tersebut, hal yang dapat terjadi adalah mendapatkan sanksi dalam menjalankan perusahaan. Meskipun begitu, masih banyak pengusaha yang mengganggap untuk mengurusnya cukup rumit sehingga mengabaikan legalitas usaha. Hal ini sangat tidak patut untuk dicontoh.


Jenis legalitas usaha yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah :

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Izin Usaha Dagang (UD)

  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Surat Izin Prinsip

  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  • HO (Surat izin gangguan)

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Izin BPOM

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  • Izin Lingkungan

  • Izin Lokasi

  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus legalitas bisnis, seperti :

  • Surat Izin Prinsip (SIP)

SIP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat; pemerintah daerah provinsi; atau pemerintah daerah kabupaten / kota dalam rangka memulai suatu usaha.


  • Izin Gangguan

Izin Gangguan atau yang dikenal dengan istilah HO (Hinderordonnantie) merupakan suatu izin yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan untuk melangsungkan suatu kegiatan usaha. Izin ini diberikan kepada orang pribadi ataupun badan yang berada di lokasi tententu yang memiliki potensi dapat menimbulkan kerugian serta gangguan ketertiban umum.


  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia.


  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha perlu untuk mengurus SITU. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran yang nantinya akan dirasakan pada saat berlangsungnya kegiatan usaha yang dijalankan.


  • Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian.


  • NPWP Badan Usaha

Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. NPWP juga menjadi salah satu dokumen wajib.


  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan yang kita memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP. Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda,


  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP dapa diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah kita membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan.


  • Merek Dagang

Merek dagang merupakan hal penting yang harus dipikirkan. Selain dapat membedakan bisnis kita dengan bisnis orang lain, merek juga mempermudah bisnis untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung juga sudah melindungi bisnis kita secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Adapun 7 tahapan untuk melengkapi Legalitas bisnis atau usaha di Indonesia yang dijelaskan dalam gambar berikut :

















Agar lebih memahami pentingnya Legatitas usaha/bisnis, dapat juga menyaksikan video berikut :


HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Sekarang ini banyak terjadi pembajakan hak cipta yang sudah menjadi tradisi sehari-hari dan bukan dianggap sebagai suatu kejahatan. Dalam hal ini lah, penting sekali pemahaman mengenai HAKI terlebih lagi dalam suatu bisnis. Dalam membangun sebuah bisnis atau perusahaan baik manufaktur maupun jasa harus memperhatikan hak kekayaan intelektual. Apa itu? Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan hal yang sangat penting dan serius, hal ini juga dilindungi oleh negara yang diatur dalam UU Hak Cipta Republik Indonesia yaitu pada UU Nomor 28 Tahun 2014. Tentunya bisnis atau perusahaan yang kita bangun tersebut tidak ingin merugikan siapapun, sehingga penting memperhatikan HAKI ini.


Secara umum, Hak kekayaan intelektual adalah hak yang berasal dari kegiatan intelektual manusia dimana kegiatan itu mempunyai nilai ekonomi. Hak kekayaan intelektual termasuk hak eksklusif karena hak ini hanya diberikan kepada orang atau sekelompok orang yang telah menciptakan karya sehingga orang lain tidak bisa memanfaatkan karya tersebut tanpa mendapat izin dari orang yang menciptakan karya. Secara singkat, HAKI adalah karya yang merupakan hasil dari pikiran dan kemampuan intelektual manusia.


Mengapa HAKI sangat penting ?

HAKI sangat penting karena memiliki berbagai manfaat yang salah satunya adalah melindungi hak ekonomis milik pencipta karya. Manfaat lain yang membuat HAKI merupakan hal yang penting adalah :

  1. Untuk memberikan perlindungan dan kejelasan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya karena berhubungan dengan kekayaan yang akan dimiliki.

  2. Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.

  3. Memberikan sebuah bentuk penghargaan dari sebuah keberhasilan untuk menciptakan karya intelektual.

  4. Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.

  5. Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.

Membangun bisnis memanglah bukan hal yang mudah, karena banyak hal yang harus dilakukan dan diurus seperti legalitas bisnis dan pentingnya HAKI yang sudah dijelaskan diatas. Hal ini diperlukan agar bisnis atau perusahaan yang kita bentuk dapat berkembang dengan baik dan menguntungkan baik bagi perusahaan maupun bagi orang lain. Jika kita memiliki pemahaman yang cukup dalam dan baik akan hal tersebut, tentunya hal ini akan mudah untuk dilakukan dan bukan menjadi beban. Ingat! Banyak keuntungan dan manfaat yang didapatkan dalam mengurus legalitas usaha dan juga HAKI, Bisnis atau usaha yang dibangun pun akan diakui secara hukum kepemilikannya. Semoga postingan ini bermanfaat bagi kalian semua !


Thank You,

Storiadinath


 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

Subscribe Form

Thanks for submitting!

085157833728

©2020 by Storiadinath. Proudly created with Wix.com

bottom of page