KEMITRAAN USAHA/ BISNIS
- Nathasya Adriany
- Dec 6, 2020
- 4 min read

Dalam membangun suatu usaha/bisnis harus terus dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara nyata. Mengembangkan usaha dapat dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya loh yang dapat disebut dengan mitra usaha. Apa sih kemitraan itu? Kemitraan merupakan sikap menjalankan bisnis yang berorientasi pada hubungan kerjasama yang solid (kokoh dan mendalam), berjangka panjang, saling percaya dan dalam kedudukan yang setara. Secara prinsip, kemitraan usaha tetap diarahkan agar berlangsung atas dasar norma-norma ekonomi yang berlaku, serta adanya kebutuhan dalam keterkaitan usaha yang saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pasal 1 ayat 8: Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperlihatkan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerja sama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Menurut Notoatmodjo (2003), kemitraan adalah suatu kerja sama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu. Unsur-unsur kemitraan yaitu:
Adanya hubungan – kerja sama antara dua pihak atau lebih.
Adanya kesetaraan antara pihak-pihak tersebut – equality.
Adanya keterbukaan atau trust relationship antara pihak-pihak tersebut – transparancy.
Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan atau memberi manfaat – mutual benefit.
Kemitraan usaha dilakukan karena memiliki berbagai tujuan tententu, seperti:
Tujuan dari Aspek Ekonomi
Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara lebih konkret adalah untuk meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat, meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan.
Tujuan dari Aspek Sosial dan Budaya
Kemitraan usaha dirancang sebagai bagian dari upaya pemberdayaan usaha kecil. Penguasa besar berperan sebagai faktor percepatan pemberdayaan usaha kecil sesuai kemampuan dan kompetensinya dalam mendukung mitra usahanya menuju kemandirian usaha atau dengan kata lain kemitraan usaha yang dilakukan oleh pengusaha besr yang telah mapan dengan pengusaha kecil sekaligus sbagai penanggungjawab sosial pengusaha besar untuk ikut memberdayakan usaha kecil agar tumbuh menjadi pengusaha yang tangguh dan mandiri.
Tujuan dari Aspek Teknologi
Teknologi dilihat dari arti kata bahasanya adalah ilmu yang berkenaan dengan teknik. Oleh karena itu binbingan teknologi yang dimaksud adalah terkait dengan teknik berproduksi untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
Tujuan dari Aspek Manajemen
manajemen merupakan proses yang dilakukan oleh salah satu atau lebih individu untuk mengkoordinasikan berbagai aktivitas lain untuk mencapai hasil-hasil yang tidak bisa dicapai apabila satu individu bertindak sendiri.
Dengan melakukan kemitraan usaha dengan usaha lain, ada manfaat dari kemitraan usaha tersebut, yaitu :
Membangun kebersamaan dan penguatan sesama pelaku bisnis.
Memenuhi kebutuhan dalam menjaga kinerja kompetitif perusahaan.
Berkesinambungan dan berkelanjutannya usaha dalam sektor yang sama atau yang relted.
Membangun kebersamaan dan penguatan sesama pelaku bisnis.
Kemitraan usaha/bisnis memiliki 4 jenis, yaitu:
Kemitraan LLC (juga dikenal sebagai LLC multi-anggota)
LLC Partnership atau Perusahaan Terbatas (PT) dapat memiliki satu pemilik atau beberapa pemilik, yang disebut anggota. LLC dengan banyak anggota disebut kemitraan multi-anggota LLC atau LLC. Di bawah LLC, anggota memiliki perisai hukum antara aset pribadi mereka dan bisnis, yang berarti mereka umumnya tidak dapat dituntut atas tindakan atau hutang perusahaan.
Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas atau Limited Liability Partnership (LLP)
Kemitraan tanggung jawab terbatas (LLP) adalah jenis kemitraan di mana pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang dan kewajiban bisnis atau tindakan mitra lainnya.
Kemitraan Terbatas atau Limited Partnership (LP) : dalam hal kemitraan terbatas (LP), ada dua jenis mitra: mitra umum dan mitra terbatas.
Mitra terbatas tidak membuat keputusan bisnis tetapi biasanya menyediakan dana dan modal awal. Terkadang mereka disebut “mitra bisu”.
Mitra umum membantu mengelola perusahaan dan membuat keputusan bisnis.
Sebuah LP harus memiliki setidaknya satu mitra umum dan satu mitra terbatas.
Mitra umum bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh bisnis, termasuk utangnya dan tindakan mitra lainnya.
Mitra terbatas tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk perusahaan karena mereka tidak memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan.
Kemitraan umum atau General Partnership (GP)
Kemitraan umum tidak mengharuskan untuk mendaftar dengan negara, dan bahkan tidak memerlukan perjanjian formal. Kemitraan umum tidak menawarkan perlindungan tanggung jawab pribadi. Itu berarti setiap mitra bertanggung jawab secara hukum atas hutang dan tindakan bisnis. Jika perusahaan dituntut atau tidak dapat membayar kewajiban keuangannya, aset pribadi mitra berisiko. Ini juga berarti mitra bertanggung jawab atas tindakan satu sama lain. Dilihat dari posisi pelaku yang bermitra, maka kemitraan dapat dibedakan menjadi kemitraan vertical dan horizontal.
Strategi dalam kemitraan sudah seharusnya mengandung unsur saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat. Ketiga unsur tersebut dibangun atasa dasar kepercayaan yang berlandaskan; keadilan, kejujuran dan kebijakan. Oleh karena itu strategi nya adalah strategi komitmen visi jangka panjang dan strategi implementasi misi, atau strategi kesepakatan terhadap sasaran dan tujuan berasama. Kedua strategi itu bisa dibangun melalui berbagai pola seperti :
Pola asuh, pola ini dibangun atas dasar misi pengasuhan dari yang besar kepada yang kecil, (besar modal, besar sumberdaya manusia, besar teknologi dll), dari yang kuat kepada yang lemah namun pada posisi kebutuhan yang sama, tetapi tetap pada landasan saling menguntungkan, saling memerlukan dan memperkuat.
Pola inti plasma, adalah pola hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra di mana kelompok mitra bertindak sebagai plasma inti.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertambah seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksana UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret 2013.
PP mengamanatkan KPPU mengawasi pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM. Pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. KPPU juga diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap usaha besar atau usaha Menengah yang melakukan pelanggaran, yaitu merugikan kepemilikan dan/atau penguasaan usaha UMKM dalam hubungan kemitraan.
Pengembangan UMKM, seperti diatur Pasal 5 ayat (2) PP dilakukan melalui pendekatan koperasi, sentra, klaster, dan kelompok. Ditegaskan, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) memprioritaskan pengembangan UMKM melalui sejumlah cara yaitu dengan memberi kesempatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pemda. Diharuskan bagi pemerintah dan pemda melakukan pencadangan usaha bagi UMKM melalui pembatasan usaha besar. Selanjutnya, memberi kemudahan perizinan, penyediaan pembiayaan, dan memfasilitasi teknologi dan informasi.
Pola kemitraan meliputi inti plasma, subontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan. Pola kemitraan lain adalah bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan, penyumberluaan, dan terbuka untuk bentuk kemitraan lain.
Bagaimana penerapan Kemitraan Usaha/Bisnis ?
Penerapan kemitraan usaha dengan idea bisnis dan Business Model Canva yang saya buat yaitu dengan “Usaha Masker Kain”, tentunya saya harus mencari pelaku usaha lain yang dapat saya jadikan mitra. Kemitraan usaha akan saya bangun adalah dengan pelaku usaha di bidang FMCG (Fast Moving Consumer Goods) yang membutuhkan masker kain dalam melakukan pekerjaan dan Apotek.
Proses penerapan kemitraan usaha tersebut adalah dengan :
Memulai membangun hubungan dengan calon mitra, yaitu dengan pelaku usaha dibidang FMCG yang membutuhkan produksi masker untuk digunakan oleh karyawannya dan juga apotek yang ingin memproduksi masker dengan merk baru untuk dijual.
Mengerti kondisi bisnis pihak yang bermitra
Mengembangkan strategi dan mengenal detail bisnis
Mengembangkan program
Memulai pelaksanaan
Memonitoring dan mengevaluasi perkembangan
Thank You,
Storiadinath
Comments